ANALITIKNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda turun tangan dalam menangani konflik lahan yang terjadi di Lok Bahu dan kawasan Folder Air Hitam.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan penyelesaian sengketa ini berjalan adil bagi semua pihak.
Permasalahan di Lok Bahu bermula dari klaim pemerintah pusat terkait status lahan transmigrasi.
Warga yang telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun kini menghadapi ketidakpastian hukum setelah Kementerian Transmigrasi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghentikan proses sertifikasi pada 2023.
“Kami masih menelusuri apakah lahan ini benar-benar masuk dalam aset pemerintah kota atau bukan,” ujar Samri.
Saat ini, Komisi I DPRD Samarinda bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda tengah melakukan investigasi untuk memastikan status hukum lahan.
Selain itu, pihaknya juga akan mendalami dokumen kepemilikan warga yang telah mengantongi sertifikat sah guna mengklarifikasi keabsahan klaim tersebut.
Di kawasan Folder Air Hitam, persoalan yang muncul berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan.
Seorang warga bernama Chairul Anwar mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 745 dan 746.
Masalah semakin kompleks karena saat ini lahan yang diklaim sudah digunakan oleh pemerintah untuk fasilitas olahraga, termasuk gedung anggar dan taekwondo.
Menurut Samri, proses pembebasan lahan oleh Pemkot Samarinda belum sepenuhnya tuntas, mengingat masih ada tujuh pemilik lahan lain yang menunggu pembayaran ganti rugi.
“BPKAD meminta pemilik lahan segera mengajukan ke BPN agar titik koordinatnya bisa dipastikan. Ini untuk memperjelas lokasi lahan yang diklaim,” katanya.
Samri juga mencurigai adanya potensi pembayaran ganti rugi ganda yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Ada dugaan bahwa beberapa lahan yang sebelumnya telah dibayar kepada pemilik lama berpindah tangan tanpa proses administratif yang jelas.
“Kami akan mendampingi masyarakat, tetapi juga perlu kejelasan dari kedua belah pihak. Komisi I tidak akan berpihak secara membabi buta,” tegasnya.
DPRD Samarinda menekankan bahwa penyelesaian konflik ini harus mengutamakan asas keadilan dan kepastian hukum.
Komisi I berkomitmen untuk menjaga hak masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dari DPRD, konflik lahan di Lok Bahu dan Folder Air Hitam bisa diselesaikan dengan solusi yang adil bagi semua pihak. (adv)
