DPRD Samarinda Kawal Ketat Pembangunan Sekolah Rakyat: Pastikan Bantuan Tak Salah Sasaran

DIWAWANCARAI - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Istimewa)

ANALITIKNEWS.COM –  Program Sekolah Rakyat dari Kementerian Sosial RI resmi menyasar Kota Samarinda sebagai salah satu dari empat daerah di Kalimantan Timur yang akan menerima fasilitas pendidikan berbasis kerakyatan ini.

Namun, di tengah antusiasme, DPRD Samarinda menegaskan pentingnya pengawasan agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menekankan bahwa Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi misi kemanusiaan yang menyasar warga miskin ekstrem yang kerap tersisih dari sistem pendidikan formal.

“Kami mendukung penuh, tapi jangan sampai program ini hanya jadi simbol. Harus tepat sasaran dan betul-betul menyentuh warga tak mampu,” ujar Novan, Senin (2/6/2025).

Program yang dibiayai melalui anggaran Rp285 miliar dari Kementerian Sosial ini diharapkan menjadi jawaban bagi tantangan ketimpangan akses pendidikan. Menurut Novan, DPRD tidak akan tinggal diam dan akan terjun langsung ke lapangan bersama dinas pendidikan untuk memverifikasi data calon siswa yang berhak menerima manfaat.

Soal lokasi pembangunan, Novan mengungkapkan bahwa sejumlah opsi telah dipertimbangkan. Namun, rencana awal menggunakan lahan milik Yayasan Melati Seberang dibatalkan karena akan digunakan untuk SMA Negeri 10.

“Sekarang opsi lokasi bergeser ke kawasan SMA 16 Samarinda. Tapi yang paling penting bukan hanya di mana dibangun, tapi siapa yang mendapat aksesnya,” jelas Novan.

Lebih jauh, Novan menyebutkan bahwa Sekolah Rakyat adalah perwujudan dari arah kebijakan nasional Presiden RI dalam memerangi kemiskinan struktural. Karena itu, semua pihak, termasuk DPRD, wajib terlibat mengawasi agar bantuan pendidikan tidak dipolitisasi maupun disalahgunakan.

“Kami akan ikut mengawal dari proses seleksi, pembangunan, hingga evaluasi. Jangan sampai ada yang mengambil celah dari program mulia ini,” tutupnya.

Sebagai informasi, Sekolah Rakyat adalah bagian dari kebijakan Perpres Nomor 8 Tahun 2005, yang memberi mandat kepada Kemensos untuk menjalankan program-program pendidikan bagi keluarga miskin, termasuk di luar jalur pendidikan formal.

(Adv)

Exit mobile version