ANALITIKNEWS.CO – DPRD Kota Samarinda berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengupasan Lahan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.
Aturan ini dinilai sebagai salah satu solusi utama dalam upaya pengendalian banjir di Kota Tepian.
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi pedoman tata cara pengupasan lahan, baik untuk pembangunan individu maupun proyek berskala besar.
“Kita coba godok Raperda pengupasan lahan menjadi Perda di 2025 ini, agar tidak ada lagi aktivitas yang merusak lingkungan dan memperparah banjir,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengupasan lahan dilakukan secara serampangan, tanpa ada regulasi yang jelas.
Akibatnya, banyak masyarakat yang menggali dan membabat hutan tanpa melakukan perbaikan, yang justru memperburuk kondisi banjir di Samarinda.
Selain mendorong Perda pengupasan lahan, DPRD juga menekankan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai bagian dari solusi pengendalian banjir.
Arie Wibowo menyebutkan bahwa wilayah Samarinda Utara dan Sungai Pinang harus menjadi prioritas dalam pengembangan RTH.
“Kami dari DPRD akan mendesak percepatan pengembangan RTH, karena kunci pengendalian banjir ada di sana,” tambahnya.
DPRD juga memastikan akan memberikan ruang bagi masyarakat dalam sosialisasi dan koordinasi, agar kebijakan ini bisa berjalan efektif dan benar-benar berdampak bagi warga Samarinda. (adv)
