DPRD Samarinda Desak Ketegasan Pemerintah terhadap Tambang Batu Bara di Palaran

Tambang

ANALITIKNEWS.COM – Aktivitas pertambangan batu bara di Kota Samarinda kembali menuai sorotan akibat dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat, khususnya di Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Salah satu warga, Andri, mengaku lahan miliknya mengalami longsor akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali.

“Ada lahan yang sudah longsor, jadi kami tidak bisa memulai kegiatan industri,” keluhnya.

Meski telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dari perusahaan tambang, hingga kini belum ada kejelasan terkait upaya perbaikan.

Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mendesak pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menindak perusahaan tambang yang abai terhadap reklamasi dan pemulihan lahan.

Ia menyoroti Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW 2023-2042, yang melarang aktivitas tambang di beberapa wilayah mulai tahun 2026.

“Kalau tidak bisa menegakkan aturan, buang saja dokumen RTRW-nya ke sungai,” tegas Anhar dengan nada kecewa.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Palaran, Anhar menilai bahwa aktivitas tambang selama ini justru menghambat pengembangan kawasan industri yang seharusnya menjadi prioritas di wilayah pinggiran.

Anhar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Kaltim, yang dinilai tidak tegas dalam menghentikan tambang yang merusak lingkungan.

“Kerusakan lingkungan ini tidak hanya berdampak pada Palaran, tetapi juga seluruh Samarinda. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin besar,” tegas Anhar.

Jika tidak ada tindakan konkret, kerusakan lingkungan akan semakin parah, mengancam kesejahteraan masyarakat dan menghambat pembangunan di Samarinda. (adv)

Exit mobile version