ANALITIKNEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong)
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong terseret dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.
Sebagai upaya untuk mendalami kasus ini, Kejagung kembali memeriksa Tom Lembong pada Selasa (14/1/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Sitorus yang merupakan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Rencananya begitu (pemeriksaan hari ini). TL diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(*)
