ANALITIKNEWS.COM – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan ini dengan nomor surat 120.A-2/Laporan/APPK-KT/12.01.2026
Dalam laporannya, APPK Kaltim menyoroti soal transparansi penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kutai Kartanegara 2025 yang mencapai Rp33,7 miliar.
“Bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan dana hibah melalui NPHD sebesar Rp 62,4 Miliar untuk mendukung PSU pada 19 Maret 2025, di mana KPU Kabupaten Kutai Kartanegara menerima alokasi terbesar senilai Rp 33,7 Miliar,” kata APPK Kaltim dalam laporannya dikutip Senin (12/1/2025).
APPK Kaltim menemukan kejanggalan diantaranya Ketidakwajaran Rasio Anggaran terhadap Waktu (Efficiency Gap).
Sebab menurut APPK Kaltim, penggunaan dana senilai Rp 33,7 Miliar dalam waktu sesingkat itu (untuk satu kali pemungutan suara ulang) dinilai tidak wajar dan tidak menutup kemungkinan dugaan adanya rentan terjadi penggelembungan biaya (mark-up) atau kegiatan fiktif
“Berdasarkan arahan KPU RI, anggaran tersebut dialokasikan hanya untuk durasi satu bulan kerja,” ujar APPK Kaltim dalam laporannya.
APPK Kaltim Pertanyakan LPJ
APPK Kaltim juga mempertanyakan soal laporan pertanggungjawaban (LPJ) KPU Kukar yang dinilai tidak transparan.
“Hingga saat ini, KPU Kukar diduga tidak memenuhi kewajiban transparansi publik terkait realisasi penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Hal ini diduga melanggar Pasal 22 Permendagri No. 41 Tahun 2020 yang mewajibkan pelaporan yang akuntabel,” sebut APPK Kaltim.
Selain itu, APPK Kaltim menduga KPU Kukar melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menjelaskan laporan selesai maksimal tiga bulan setelah tahapan pemilihan berakhir.
“Laporan penggunaan dan akhir tahapan yang disampaikan paling lambat 3 bulan pasca pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon terpilih,” ujarnya.
APPK Kaltim menduga bahwa realisasi dana hibah di lapangan tidak sesuai dengan naskah perjanjian dana hibah, mengingat logistik dan operasional PSU seharusnya tidak mencapai nilai fantastis tersebut jika dikelola secara efisien sesuai rancangan yang telah diusulkan dan realisasi anggaran dana hibah.
Tuntutan APPK Kaltim
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, APPK Kaltim mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk:
1.Melakukan Penyelidikan Intensif: Segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi pada realisasi penggunaan anggaran Dana hibah PSU Kukar Tahun 2025 senilai Rp 33,7 Miliar kepada KPU Kab. Kukar.
2.Pemanggilan dan Pemeriksaan: Memanggil Mantan Sekretaris (inisial AAN) dan Sekretaris KPU Kukar saat ini (inisal PL) (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggung Jawab Teknis) serta Ketua dan anggota Komisioner KPU Kukar (selaku penanggung jawab kebijakan) untuk dimintai keterangan terkait detail penggunaan dana per item kegiatan.
3. Koordinasi Audit Investigasi: Meminta Kejati Kaltim untuk berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Kaltim atau BPKP agar dilakukannya Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) guna menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari sisa anggaran yang tidak terserap atau disalahgunakan.
4. Penegakan Hukum Tegas: Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku demi memulihkan kepercayaan publik.
(*)
