
ANALITIKNEWS.COM – Polda Kalimantan Timur menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate berbentuk liquid vape. Kini, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika di balik kasus tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap kasus itu setelah menerima informasi dari Bea Cukai terkait paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan melalui jasa ekspedisi.

Bea Cukai dan Polisi Lakukan Control Delivery
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan pihaknya langsung melakukan control delivery dan pemantauan setelah menerima laporan dari Bea Cukai.
“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan kepada kami adanya paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Setelah itu kami lakukan control delivery dan pemantauan,” ujar Romylus saat konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial AB ketika mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong. AB mengaku hanya menjalankan perintah AKP YBA dan tidak mengetahui isi paket tersebut.
Ketika petugas membuka paket itu, polisi menemukan puluhan liquid vape yang mengandung etomidate.
Polisi Temukan Lima Kali Pengiriman Liquid Vape
Selain itu, penyidik menemukan pola pengiriman lain dengan jumlah yang terus bertambah. Polisi mencatat ada lima kali pengiriman dengan jumlah masing-masing 10 botol, 10 botol, 10 botol, 20 botol, dan 50 botol.
“Jadi total kurang lebih 100 botol,” jelas Romylus.
Karena itu, penyidik meragukan pengakuan tersangka (Kasat Narkoba Kukar) yang menyebut liquid vape tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Apalagi, jarak pengiriman terlalu dekat dan jumlah barang cukup besar.
“Sampai saat ini dia mengaku menggunakan sendiri. Tapi kami tidak percaya begitu saja karena ada fakta-fakta lain yang kami temukan,” katanya.
Polda Kaltim Telusuri Dugaan Jaringan dari Jakarta dan Medan
Di sisi lain, penyidik juga menelusuri aliran dana dan transaksi yang berkaitan dengan pengiriman liquid etomidate tersebut. Polisi menduga ada jaringan lain yang ikut memasok barang haram itu dari luar daerah.
“Kami menduga ada jaringan lain yang terhubung, termasuk yang berada di Jakarta dan Medan,” ungkap Romylus.
Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah data transaksi dan rekening yang berkaitan dengan kasus tersebut. Karena itu, pengembangan perkara masih terus berlangsung.
Etomidate sendiri merupakan narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan melalui vape. Pemerintah memasukkan zat tersebut ke dalam daftar narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Selain itu, laboratorium forensik juga memastikan seluruh barang bukti yang diamankan positif mengandung etomidate.
Kapolda Kaltim Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Polri
Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, menegaskan institusinya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat narkotika.
“Intinya kita tegaskan zero narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” tegas Endar.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Hariyanto, menyebut Propam langsung memeriksa AKP YBA beserta sejumlah saksi setelah penyidik mengamankan yang bersangkutan.
“Dan kami sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk saksi-saksinya,” ujarnya.
Kasat Narkoba Kukar Terancam PTDH
Kini, Propam Polda Kaltim masih melengkapi berkas pemeriksaan untuk menentukan sanksi etik terhadap AKP YBA. Hariyanto menegaskan pelanggaran tersebut dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Akan diberikan sanksi terhadap pelanggarannya sebagai anggota Polri. Ancaman terberatnya yakni PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.
Saat ini, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Selain sanksi etik, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana narkotika. Karena itu, AKP YBA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.







