Fenomena Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80, Wamendagri: Asal Tak Bertentangan dengan Konstitusi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena pengibaran bendera dari serial manga dan anime One Piece di berbagai daerah. 

Aksi ini ramai diperbincangkan di media sosial dan disebut-sebut sebagai bentuk protes serta refleksi terhadap kondisi bangsa.

banner 325x300

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menanggapi fenomena tersebut dengan santai. 

Menurutnya, ekspresi warga seperti itu sah-sah saja dalam negara demokrasi, selama tidak melanggar aturan hukum.

“Menurut saya dalam negara Demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (2/8/2025).

Lebih lanjut Bima Arya mengatakan bendera yang harus berkibar ke seluruh penjuru Nusantara saat perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2025 hanya bendera Merah Putih.

“Kalaupun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” ucap Mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Baginya, pengibaran bendera One Piece mungkin saja merupakan bentuk kritikan terhadap kondisi negara, namun ia mengingatkan agar penyampaian kritikan juga jelas melalui ekspektasi maupun aspirasi.

Bima Arya menilai aksi pengibaran bendera Once Piece sama halnya seperti pengibaran bendera-bendera organisasi yang sering dilakukan oleh masyarakat, seperti bendera pramuka, bendera Palang Merah Indonesia (PMI), maupun bendera cabang olahraga.

“Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh,” pungkasnya.

(*)

1.090 Tayangan
banner 325x300