ANALITIKNEWS.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perbedaan pandangan di kalangan partai politik pendukung Prabowo Subianto.
Partai Gerindra dan Golkar memilih menekankan pentingnya menghormati putusan pengadilan. Namun, keduanya meminta publik mencermati konsekuensi hukum dari perkara tersebut sebelum menarik kesimpulan.
Sementara itu, Partai Demokrat menyampaikan pandangan lebih tegas dengan menyoroti legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Berbeda dari partai lainnya, PSI memilih menahan komentar hingga menerima salinan lengkap putusan MA.
Perbedaan respons tersebut muncul setelah MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Gerindra Minta Pemerintah Jelaskan Dampak Putusan MA
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan partainya menghormati keputusan MA. Menurutnya, putusan pengadilan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam negara demokrasi.
Meski demikian, Sugiat mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan objek gugatan dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI tersebut menjelaskan, perkara MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Menurutnya, persoalan administrasi pendidikan dan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi hukum berbeda. Kedudukan pejabat negara juga mengikuti mekanisme konstitusional tersendiri.
Karena itu, Sugiat meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.
Golkar Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berdampak Politik
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dengan keputusan MA. Ia menilai putusan tersebut menambah dinamika setelah MK sebelumnya mengeluarkan putusan terkait persoalan ijazah Gibran.
“Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah,” ujar Doli, Minggu (1/11/2026).
Meski begitu, Doli menegaskan partainya tetap menghormati putusan lembaga peradilan. Ia menyebut Indonesia merupakan negara hukum sehingga masyarakat harus menerima proses hukum yang berlaku.
Namun, ia melihat persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak lanjut hukum. Putusan MA dan MK juga berpotensi memunculkan konsekuensi politik.
“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” sambungnya.
Doli meminta semua pihak mencermati persoalan tersebut secara hati-hati. Terlebih, salinan lengkap putusan MA belum tersedia sehingga publik belum dapat mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim.
Ia menilai persoalan ini menyangkut kepentingan politik negara sehingga membutuhkan sikap yang cermat.
Demokrat Singgung Opsi Mundur atau Dimundurkan
Pandangan berbeda disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Ia menilai putusan MA yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran berdampak terhadap legitimasi jabatan wakil presiden.
Melalui akun X miliknya, Jansen menyoroti amar putusan yang menyatakan surat keterangan tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menyinggung perintah pemusnahan dokumen tersebut.
“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen.
Jansen kemudian menyampaikan dua opsi yang menurut pandangannya dapat ditempuh. Ia menyebut Gibran dapat mengundurkan diri atau DPR bersama MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional.
“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah putusan MA akan berlanjut pada langkah politik di DPR dan MPR.
PSI Belum Mau Berkomentar
Di tengah perbedaan pandangan partai koalisi, PSI memilih menunggu dokumen resmi putusan MA sebelum menyampaikan sikap.
Ketua DPP PSI, Bestari Barus, mengatakan pihaknya belum mempelajari pertimbangan majelis hakim karena belum memperoleh salinan lengkap putusan.
“Kita belum, mendalami terlebih dahulu, nanti setelah salinan putusannya kita bisa akses. Sementara ini kita belum melihat apa pertimbangan dari majelis, ataupun hakim agung, yang menyidangkan perkara itu,” ujar Bestari, Minggu (1/11/2026).
Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai tergugat, bukan Gibran secara langsung.
Menurut Bestari, PSI tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan yang justru memperkeruh polemik di tengah masyarakat.
“Salinan putusannya kita belum dapat. Jadi jangan nanti apa yang kita sampaikan menjadi justru huru hara wacana seperti yang sekarang terlihat antar para pihak,” imbuhnya.
KPU Sebut Tahapan Pemilu 2024 Telah Berakhir
Sebelumnya, mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD, menilai putusan MA memiliki konsekuensi berlaku surut atau retroaktif.
Mahfud berpendapat pembatalan surat keterangan tersebut membuat dokumen itu dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, penggunaannya sejak awal dinilai tidak sah.
“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih menjalani pelantikan.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu untuk menjelaskan berakhirnya tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).
Perbedaan pandangan dari partai politik tersebut membuat polemik ijazah Gibran terus bergulir. Selain menyangkut keabsahan administrasi pencalonan, persoalan ini juga memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukum dan mekanisme konstitusional terhadap jabatan wakil presiden.
(Redaksi)
