ANALITIKNEWS.COM – Muhammadiyah menyoroti lemahnya upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia.
Organisasi Islam tersebut mendesak pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran, mengevaluasi tata kelola hutan dan lahan, serta menindak siapa pun yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, aparat penegak hukum harus memproses setiap dugaan pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, hingga tindakan yang menghambat penindakan hukum, terutama dalam kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
“Menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan,” kata Haedar dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Muhammadiyah Soroti Dugaan Keterlibatan Aparat
Haedar meminta aparat memeriksa secara independen setiap dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, maupun penegak hukum.
Ia menegaskan, jabatan dan kekuatan ekonomi tidak boleh memengaruhi proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kekuasaan, jabatan, dan kekuatan modal tidak boleh menjadi pelindung sekaligus penghalang dari pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Muhammadiyah juga menyampaikan keprihatinan atas dampak karhutla yang merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Kebakaran tersebut memicu persoalan kesehatan, menghambat kegiatan pendidikan, menghilangkan sumber penghidupan warga, serta berdampak pada citra Indonesia di mata dunia.
“Selain kerusakan lingkungan yang sangat parah, dampak karhutla tersebut langsung menimbulkan masalah serius bagi masyarakat seperti terganggunya kesehatan penduduk dan kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta citra negatif Indonesia di mata dunia, khususnya negeri tetangga,” kata Haedar.
Desak Evaluasi Tata Kelola Hutan dan Lahan
Haedar menjelaskan, karhutla merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan kondisi alam, aktivitas manusia, dan tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran tidak boleh menjadi alasan bagi pihak terkait untuk mengabaikan tanggung jawab pencegahan.
Muhammadiyah meminta pemerintah memeriksa praktik pembakaran, kelalaian pengelolaan lahan, lemahnya pengawasan, serta dugaan pelanggaran dan pembiaran. Organisasi tersebut juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
“Berulangnya karhutla menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan pelaksanaannya, disertai pertanggungjawaban yang jelas. Sedangkan keselamatan rakyat dan keberlanjutan kehidupan wajib didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan kelompok tertentu,” katanya.
Haedar berharap pemerintah melakukan pembenahan mendasar terhadap kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan mengutamakan kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.
“Presiden Prabowo Subianto memiliki tekad politik yang kuat untuk mengatur pengelolaan sumberdaya alam berbasis konstitusi khususnya pasal 30 UUD 1945. Karenanya kami berharap pemerintah melakukan kebijakan strategis dan pembenahan mendasar atas kebijakan pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam dengan berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” ujar Haedar.
Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Bergerak Serentak
Selain mendorong penegakan hukum, Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengerahkan seluruh kemampuan untuk menangani karhutla serta melindungi masyarakat terdampak. Haedar juga meminta kepala daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah di wilayah rawan kebakaran, khususnya Sumatera dan Kalimantan, memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan konsisten.
“Kebijakan pemerintah pusat dan daerah mesti selaras dan tidak boleh bertentangan satu sama lain dalam penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Muhammadiyah menegaskan, pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus menunjukkan komitmen melalui langkah nyata, mulai dari menindak pelanggaran hingga memulihkan lingkungan.
“Kesungguhan pemerintah, aparat, dunia usaha harus dibuktikan melalui tindakan nyata agar masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran dicegah agar tidak terus berulang,” kata Haedar.
(*)
