Syahganda Sebut Gibran Tak Bisa Dimakzulkan, Putusan MK Jadi Sorotan

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan

ANALITIKNEWS.COM – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Syahganda Nainggolan, menegaskan pentingnya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani gugatan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut pemerintah terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan berlanjut ke jalur politik maupun proses hukum lainnya.

Syahganda menyampaikan pernyataan itu di Kantor Lemhannas, Jakarta, Sabtu (10/10). Menurutnya, pemerintah sebagai bagian dari eksekutif harus menghormati lembaga yudikatif dalam menjalankan kewenangannya.

“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden,” kata Syahganda.

Ia mengatakan pemerintah belum dapat memastikan arah perkembangan kasus tersebut. Syahganda menyebut dinamika yang muncul setelah putusan MK masih perlu dicermati sebelum mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan langkah selanjutnya.

“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujarnya.

Syahganda Soroti Penurunan Foto Gibran

Selain menanggapi persoalan hukum, Syahganda menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK menjadi perhatian publik.

Ia menilai tindakan tersebut tidak tepat karena Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden. Syahganda juga membedakan tindakan warga biasa dengan sikap pejabat publik yang menerima gaji dari negara.

“Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara,” ucap dia.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan dampak putusan MK terhadap persoalan pencalonannya pada Pilpres 2024.

MK Tak Dapat Menerima Gugatan

Sebelumnya, MK memutus perkara yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran berupa surat keterangan penyetaraan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.

MK kemudian menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan.

Namun, pertimbangan hakim konstitusi Adies Kadier turut menjadi perhatian. MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut Gibran secara faktual bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai wakil presiden.

Putusan tersebut perlu dibedakan dari mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden. Gugatan yang tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon tidak dengan sendirinya menjadi putusan yang menyatakan seseorang terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan. Sementara itu, persoalan pemakzulan harus mengacu pada ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

(*)