ANALITIKNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sebagai peringatan bagi perguruan tinggi lain.
KPK menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya berlangsung di Unsoed, tetapi juga berpotensi terjadi di kampus lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah perlu mendorong perguruan tinggi memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar celah penyimpangan tidak terus terbuka.
“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
KPK Ingatkan Kampus Tidak Tunggu Kasus Terjadi
KPK mencatat perkara di Unsoed menjadi kasus kedua yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru setelah sebelumnya menangani perkara serupa di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada 2022.
Kasus tersebut kemudian mendorong KPK menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan. KPK mengirimkan surat tersebut kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan politeknik negeri.
“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.
Menurut KPK, munculnya kembali perkara serupa menunjukkan perguruan tinggi perlu melakukan evaluasi secara serius. Kampus tidak cukup hanya menyatakan komitmen terhadap integritas, tetapi harus memastikan sistem mampu mencegah intervensi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri. Laporan tersebut nantinya akan dianalisis dan ditentukan tindak lanjutnya sesuai dengan substansi persoalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung pada permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” kata Budi.
KPK juga meminta pimpinan perguruan tinggi menjadikan kasus Unsoed sebagai momentum memperbaiki tata kelola kampus.
“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berhenti pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem,” ucapnya.
(*)
