DPRD Samarinda Soroti Penataan BBM Subsidi, Dishub Diminta Perkuat Sosialisasi ke Sopir Truk

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng

ANALITIKNEWS.COM – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda tidak mengabaikan aspirasi para pengemudi truk terkait rencana penataan distribusi BBM bersubsidi. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menanggapi ratusan sopir truk yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi demonstrasi di Balai Kota Samarinda, Senin (24/8/2026).

Massa datang membawa armada truk sebagai bentuk penolakan terhadap rencana mekanisme pengambilan kupon BBM subsidi melalui Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) yang dijadwalkan mulai berlaku 1 September 2026 untuk menata anteran trus di SPBU.

Anggota legislatif Kota Tepian itu menilai masukan dari para sopir penting agar kebijakan yang diterapkan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Ronal Stephen Lonteng, mengatakan penyampaian aspirasi oleh ratusan pengemudi yang tergabung dalam Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, penataan antrean kendaraan besar di SPBU memang diperlukan, terutama untuk mengatasi parkir liar dan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.

Namun, setiap perubahan kebijakan harus dibarengi sosialisasi yang jelas dan komunikasi dengan pihak yang terdampak.

Ronal secara khusus meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperkuat komunikasi dengan para pengemudi mengenai rencana penataan antrean maupun perubahan sistem distribusi BBM bersubsidi.

“Pemerintah kota tentu memiliki tujuan yang baik. Tetapi Dishub sebagai OPD teknis harus memastikan sosialisasinya dilakukan secara luas kepada masyarakat, terutama para sopir,” katanya.

Menurutnya, komunikasi dua arah menjadi penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak menimbulkan perbedaan pemahaman ketika diterapkan di lapangan.

Dishub juga diminta tidak hanya menyampaikan aturan, tetapi membuka ruang bagi pengemudi untuk memberikan masukan mengenai teknis pelayanan yang dinilai masih menyulitkan.

“Aspirasi dan masukan konstruktif dari rekan-rekan sopir harus segera ditanggapi dan menjadi bahan perbaikan Dishub. Tujuannya agar sistem pelayanan tetap tertata, sementara pengemudi dan pelaku usaha juga dapat menjalankan aktivitasnya dengan baik,” tandasnya.

Persoalan antrean kendaraan besar di sekitar SPBU selama ini menjadi perhatian karena berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang mengantre juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha di sekitar SPBU.

Selain persoalan kemacetan, mekanisme antrean dan pengisian BBM bersubsidi dinilai perlu terus dievaluasi untuk menutup celah yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan.

Karena itu, dialog antara Pemerintah Kota Samarinda dan para pengemudi diharapkan menghasilkan skema distribusi BBM bersubsidi yang lebih transparan, terukur dan tepat sasaran.

Tanggapan Wali Kota Samarinda Soal Tuntutan Sopir Truk

Sebelumnya Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pemerintah tidak sedang berupaya mempersulit sopir truk.

Menurutnya, rencana perubahan mekanisme distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola agar BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Andi Harun mengatakan selama ini pemerintah menerima banyak keluhan mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Antrean bahkan disebut terjadi hingga berhari-hari dan mengganggu pengguna jalan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih serius, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan kelangkaan BBM.

“Kalau terjadi kelangkaan sehari dua hari mungkin kita bisa pahami. Tapi kalau berminggu-minggu, berbulan-bulan, bahkan sampai parkir malam sampai pagi, kan itu patut dipertanyakan,” kata Andi Harun saat menmui massa aksi.

Menurutnya, mempertanyakan kondisi tersebut bukan berarti menuduh adanya permainan dalam distribusi BBM subsidi. Namun, pemerintah perlu membangun hipotesis dan mencari fakta mengenai penyebab antrean yang tidak kunjung selesai.

“Mempertanyakan itu bukan berarti menuduh atau memastikan ada. Tapi setidak-tidaknya kita buat hipotesis. Apa iya hanya karena faktor kelangkaan?” ujarnya.

Andi Harun juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan praktik jual beli antrean di sejumlah SPBU. Berdasarkan bukti yang ditunjukkan kepada pemerintah, antrean disebut dapat diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

“Jadi poinnya adalah antrean itu tidak pernah berhenti. Ada SPBU yang antreannya diperjualbelikan antara Rp100 sampai Rp150 ribu,” ungkapnya.

Ia menegaskan informasi tersebut masih akan ditelusuri bersama pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga, kepolisian dan Dishub.

(ADV)