Perkuat Pencegahan Narkotika, DPRD Samarinda Dorong Penguatan Perda P4GN

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

ANALITIKNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, mendorong penguatan langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda.

Dorongan tersebut disampaikan Sri Puji Astuti dalam audiensi Komisi IV DPRD Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kamis (20/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Samarinda itu turut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).

Menurut Sri Puji Astuti, penguatan upaya pencegahan perlu dimulai dari optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Ia menilai, keberadaan perda tersebut harus benar-benar dipahami dan dijalankan oleh seluruh perangkat daerah. Sosialisasi regulasi juga perlu diperluas agar masyarakat mengetahui peran dan tanggung jawab bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Perda ini belum tersosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu menjadi masalah,” ujar Sri Puji Astuti.

Bagi Sri Puji, persoalan narkotika tidak dapat ditangani hanya dengan pendekatan penindakan. Pencegahan membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, terutama lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Di sektor pendidikan, ia menilai materi mengenai bahaya narkotika sebenarnya telah masuk dalam proses pembelajaran melalui sejumlah mata pelajaran. Namun, penguatan edukasi tetap diperlukan agar pesan pencegahan dapat diterima peserta didik secara lebih efektif.

“Materi terkait narkotika sebenarnya sudah ada dalam kurikulum, hanya saja tidak berdiri sebagai mata pelajaran khusus. Edukasinya terintegrasi dalam Biologi, PPKn, PJOK, dan mata pelajaran lainnya,” ujarnya.

Sri Puji Astuti tidak serta-merta mendorong pembentukan mata pelajaran baru. Menurutnya, penambahan mata pelajaran berpotensi menambah beban jam belajar, terlebih bagi sekolah yang menerapkan sistem pembelajaran bergantian atau double shift.

Karena itu, penguatan edukasi dinilai dapat dilakukan melalui optimalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), serta kegiatan ekstrakurikuler.

Pendekatan tersebut dinilai lebih fleksibel karena pencegahan dapat disisipkan dalam berbagai aktivitas sekolah tanpa harus menambah struktur mata pelajaran baru.

Selain lingkungan sekolah, Sri Puji Astuti juga menekankan pentingnya memperkuat peran masyarakat. Dalam hal ini, DP2PA dinilai memiliki posisi strategis karena didukung jaringan kader yang menjangkau hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Jaringan tersebut dapat dioptimalkan sebagai bagian dari upaya membangun kewaspadaan dan deteksi dini di lingkungan masyarakat.

“Yang kita harapkan, masyarakat semakin peka terhadap kondisi di lingkungannya. Ancaman narkotika sekarang sudah menyentuh berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga lansia,” tandasnya.

Menurutnya, semakin cepat potensi penyalahgunaan narkotika diketahui, semakin besar pula peluang untuk dilakukan pencegahan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Di sisi lain, DPRD Samarinda turut memberikan perhatian terhadap dukungan anggaran bagi BNNK Samarinda. Sebagai instansi vertikal yang memiliki tugas strategis dalam penanganan persoalan narkotika, BNNK dinilai membutuhkan dukungan yang sebanding dengan tantangan di lapangan.

“Dukungan anggarannya masih terbatas, sementara tanggung jawab dan harapan yang dibebankan dalam upaya pencegahan narkotika sangat besar,” pungkasnya

Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong agar kebutuhan pendukung program pencegahan dapat menjadi perhatian bersama. Salah satunya melalui penguatan fasilitas deteksi dini serta pelaksanaan sosialisasi P4GN secara lebih masif.

Sri Puji Astuti menegaskan, upaya membangun Samarinda yang lebih aman dari ancaman narkotika membutuhkan komitmen bersama. Perda P4GN tidak boleh berhenti sebagai regulasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi program nyata yang menyentuh sekolah, keluarga, lingkungan masyarakat hingga tingkat RT.

Dengan sinergi DPRD, pemerintah daerah, BNNK, dunia pendidikan, DP2PA, serta masyarakat, langkah pencegahan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Pencegahan ini menjadi tanggung jawab bersama. Jangan sampai masyarakat baru bergerak ketika persoalannya sudah terjadi,” pungkasnya.

(ADV)