ANALITIKNEWS.COM – Sebuah kapal jenis Single Propeller Oil Barge (SPOB) sempat menjadi perhatian publik setelah terlihat bersandar di tiang Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) pada Selasa malam, 24 Februari 2026.
Video singkat yang beredar di media sosial sempat menimbulkan dugaan bahwa kapal tersebut menabrak tiang jembatan.
Dalam vidio yang beredar tersebut “sangkut (kapal) kayaknya nih atau mau bagusin tiang jembatan,” bunyi rekaman itu.
“Temalang kapalnya nih, kayaknya tabrak ini, apa mungkin mau agusin jembatan?. tapi ndka mungkin mau bagusin (tiang jembatan) itu, temalang kapalnya itu,” lanjut si perekam video.
Namun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda segera memberikan klarifikasi.
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) KSOP Samarinda, Yuliansyah, menjelaskan bahwa kapal mengalami mati mesin saat melintas sehingga hanyut terbawa arus sungai Mahakam.
“Supaya tidak hanyut, kapal tersebut menempel di tiang jembatan. Jadi bukan menabrak atau merusak, melainkan langkah darurat untuk menjaga keselamatan,” tegas Yuliansyah, Rabu, (25/2/2026).
Pemeriksaan Kondisi Jembatan
Tim gabungan yang terdiri dari KSOP, Kapten Rida, serta pihak Pelindo langsung meninjau lokasi untuk memeriksa kondisi fisik jembatan. Berdasarkan pemeriksaan kata dia, pada bagian pile cap jembatan, petugas tidak menemukan adanya kerusakan struktural.
“Aman pak, tidak ada temuan goresan di tiang. Pengecekan pile cap Jembatan Mahulu sudah dilakukan dan hasilnya nihil kerusakan,” tegasnya.
Pihak KSOP juga menjelaskan bahwa saat kejadian berlangsung tengah malam, tidak ada petugas pandu di lokasi karena memang belum masuk jadwal pengolongan kapal.
Sebelumnya KSOP Kelas I Samarinda sudah mengingatkan, bahwa BUP Pemanduan SPJM Pelindo harus melakukan pemanduan selama 24 jam tanpa jam pengolongan. Tanpa jadwal pengolongan, kapal pandu standby untuk kegiatan pemanduan selama 24 jam. Itu saat air surut maupun saat air pasang.
Begitu juga semua sarana dan prasarananya (assist dan escort) harus siap termasuk operator radionya. Sehingga tidak ada lagi kapal lewat tanpa dipandu dan tanpa pengawasan dari petugas pandu.
Jika tetap terjadi tabrakan, maka tanggung jawab ada di Nakhoda dan petugas pandu secara operasional. Sedangkan tanggung jawab ganti rugi mutlak ada di operator kapal.
Kegiatan ini, seharusnya sudah berjalan sejak awal Februari 2026. “Harusnya awal Februari sudah ada pengolongan 24 jam,” kata Mursidi, Kepala KSOP Kelas I Samarida, Rabu (25/2/2026).
Hanya saja, lanjut dia, kapal tersebut memang bukan kapal yang wajib dipandu. Karena GT Kapal tersebut dibawah 500 GT.
Kapal SPOB yang menyerupai tongkang namun memiliki mesin penggerak sendiri ini hanya menempel dalam waktu singkat sebelum berhasil ditangani.
Hingga saat ini, tim teknis masih terus mengumpulkan data tambahan di lapangan. Pihak otoritas pelabuhan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai langkah atau sanksi administratif yang mungkin diberikan kepada pemilik kapal setelah laporan lengkap diterima.
(*)










