ANALITIKNEWS.COM – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi memetakan tingkat integritas pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Dari sepuluh kabupaten dan kota yang dinilai, sebagian besar masih berada dalam kategori rentan terhadap risiko korupsi.
Dalam laporan tersebut, Kabupaten Kutai Timur mencatat skor terendah dengan nilai 66,36. Angka ini menempatkan daerah tersebut dalam kategori rentan, yang menunjukkan masih adanya potensi celah korupsi dalam tata kelola pemerintahan.
Hasil survei ini juga diumumkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, sebagai pengingat pentingnya penguatan sistem integritas di lembaga pemerintahan.
Daftar 10 Daerah di Kalimantan Timur Berdasarkan SPI KPK 2025
Berdasarkan data resmi SPI 2025, berikut peringkat pemerintah daerah di Kalimantan Timur dari skor integritas tertinggi hingga terendah:
-
Kota Balikpapan – 77,43 (kategori waspada)
-
Kabupaten Paser – 76,01 (waspada)
-
Kota Samarinda – 75,90 (waspada)
-
Kota Bontang – 73,92 (waspada)
-
Kabupaten Penajam Paser Utara – 71,80 (rentan)
-
Kabupaten Kutai Kartanegara – 71,59 (rentan)
-
Kabupaten Mahakam Ulu – 70,08 (rentan)
-
Kabupaten Kutai Barat – 69,63 (rentan)
-
Kabupaten Berau – 69,17 (rentan)
-
Kabupaten Kutai Timur – 66,36 (rentan)
Kategori waspada menunjukkan adanya sistem pencegahan korupsi yang relatif lebih baik, namun tetap membutuhkan penguatan pengawasan.
Sedangkan kategori rentan menandakan masih adanya kelemahan dalam sistem integritas yang berpotensi membuka peluang terjadinya praktik korupsi.
SPI KPK 2025 kur Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan
SPI merupakan instrumen survei nasional yang disusun KPK untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di instansi pemerintah.
Penilaian melalui survei kepada responden internal instansi, masyarakat pengguna layanan, serta para ahli yang menilai tata kelola lembaga tersebut.
Indikator penilaian meliputi transparansi layanan publik, pengelolaan anggaran, sistem pengadaan barang dan jasa, hingga efektivitas pengawasan internal.
Hasil SPI Jadi Rujukan Perbaikan Sistem Antikorupsi
KPK menggunakan hasil SPI sebagai bahan evaluasi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem tata kelola.
Skor integritas yang rendah biasanya mencerminkan masih adanya celah pada sistem birokrasi, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan daerah.
Sebaliknya, nilai yang lebih tinggi menunjukkan upaya pencegahan korupsi yang relatif lebih baik melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal.
Melalui hasil survei ini, KPK mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan integritas aparatur serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi.
(Redaksi)





