Sertifikasi Halal Gratis, Masih Menyisakan Kuota 60 Persen

Ilustrasi Sertifikasi Halal./IST
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat ketersediaan kuota program pengurusan sertifikat tanpa biaya masih sangat melimpah bagi pelaku usaha. Hingga akhir Maret 2026, realisasi pemanfaatan fasilitas tersebut baru menyentuh angka 40 persen dari total target yang pemerintah siapkan. Kondisi ini menjadi kesempatan emas bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera melegalkan status kehalalan produk mereka sebelum kewajiban sertifikasi berlaku secara menyeluruh.

Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis, memberikan keterangan langsung mengenai ketersediaan sisa kuota ini usai melakukan peninjauan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Beliau menegaskan bahwa pemerintah mengalokasikan slot yang besar agar masyarakat tidak terbebani biaya administrasi dalam memenuhi regulasi jaminan produk halal.

banner 325x300

“(Yang gratis) per hari ini sudah 40 persen, jadi masih ada sekitar 60 persen lagi, masyarakat silakan menggunakan untuk yang gratisnya seperti itu,” ujar Yanis kepada wartawan pada Minggu (29/3/2026).

Skema Sehati dan Anggaran Pemerintah

Program yang menyediakan Sertifikasi Halal Gratis ini memiliki nama resmi Sehati (Sertifikasi Halal Gratis). Pada periode tahun 2024 hingga 2026, BPJPH menyediakan total kuota sebanyak 1 juta sertifikat. Yanis menjelaskan bahwa pada dasarnya pengurusan sertifikasi melalui jalur mandiri atau self-declare memerlukan biaya sebesar Rp 230.000. Namun, melalui program Sehati, seluruh biaya tersebut menjadi tanggungan negara.

“Untuk (sertifikasi) self-declare biayanya sebesar Rp 230.000 jika mendaftar mandiri. Tapi pemerintah juga punya program yang namanya Sehati, Sehati 2024 kuota 1 juta itu biayanya gratis. Biaya 230.000-nya dibebankan di DIPA-nya BPJPH,” kata Yanis menjelaskan mekanisme pengalihan beban biaya tersebut kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lembaga.

Angka 60 persen yang tersisa menunjukkan bahwa masih ada sekitar 600.000 kuota yang dapat masyarakat akses secara cuma-cuma. BPJPH mengajak para pemilik usaha makanan, minuman, serta produk lainnya untuk tidak menunda pendaftaran karena ketersediaan kuota ini bersifat terbatas berdasarkan alokasi tahunan.

Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Melalui Si Halal

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat mengakses layanan secara daring melalui laman resmi yang telah BPJPH sediakan. Sistem informasi ini terintegrasi untuk memudahkan pengawasan dan percepatan proses penerbitan sertifikat. Terdapat dua pintu utama untuk pendaftaran, yaitu melalui situs ptsp.halal.go.id yang sering masyarakat kenal dengan sebutan Si Halal, atau melalui laman halalmax.halal.go.id khusus untuk jalur yang lebih sederhana.

Pemerintah juga menyediakan panduan visual bagi masyarakat yang masih merasa kesulitan dalam mengunggah dokumen atau mengikuti prosedur digital. Tutorial lengkap mengenai langkah-langkah pendaftaran telah tersedia di kanal YouTube resmi BPJPH Halal Indonesia. Langkah ini bertujuan agar hambatan teknis tidak menghalangi niat pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis.

Mengenai durasi pengurusan, Yanis memastikan bahwa sistem saat ini bekerja jauh lebih efisien. Untuk jalur self-declare, proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat maksimal memakan waktu 12 hari kerja, bahkan bisa lebih cepat. Sementara itu, untuk jalur reguler yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, waktu maksimal mencapai 42 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen pendukung dari pemohon.

Strategi Jemput Bola di Pusat Keramaian dan Pasar

Selain menyediakan platform digital, BPJPH melakukan langkah proaktif dengan mendatangi pusat-pusat kegiatan ekonomi seperti pasar tradisional. Kepala BPJPH, Babeh Haikal, secara langsung menginstruksikan jajarannya untuk memantau para pedagang di Pasar Kramat Jati agar segera memiliki sertifikat halal. Strategi jemput bola ini melibatkan tim Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang akan turun langsung mendampingi pedagang.

Tim pendamping tersebut memiliki tugas untuk memberikan edukasi serta membantu proses identifikasi jenis sertifikasi yang tepat bagi setiap pedagang. Jika usaha seorang pedagang memenuhi kriteria sederhana, maka petugas akan mengarahkan mereka untuk menggunakan jalur self-declare agar bisa mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis. Namun, jika produk memerlukan pengujian laboratorium yang lebih kompleks, petugas akan memberikan arahan untuk mengikuti jalur reguler.

“Ya nanti akan kami koordinasikan dengan tim LP3H, tim pendamping yang akan turun. Jika memungkinkan dengan self-declare kita gunakan self-declare, jika memang tidak memenuhi kriteria self-declare kita arahkan untuk yang reguler seperti itu,” tutur Yanis menutup penjelasannya.

Upaya masif ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan konsumsi bagi masyarakat luas. Dengan sisa kuota yang masih mencapai 600.000 slot, para pelaku UMKM diharapkan segera bergerak cepat agar produk mereka memiliki daya saing yang lebih tinggi dan kepercayaan konsumen yang lebih kuat di pasar nasional.

(Redaksi)

banner 325x300