Daerah  

Selama Ramadan, Satpol PP Perketat Pengawasan Warung Makan

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap warung makan dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran Wali Kota Samarinda Nomor 100.3.4.3./0409/011.04 tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) serta pengaturan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan umum selama Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha tahun 2026.

banner 325x300

Dalam edaran tersebut ada pembatasan jam operasional selama bulan suci Ramadan. Warung makan tidak diperbolehkan beroperasi pada pukul 05.00 hingga 14.00 Wita.

“Sudah ada aturannya. Kalau sudah ada ketentuannya, Satpol PP sebagai penegak perda, perwali, maupun surat edaran tentu harus menindaklanjuti dan mengamankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, Rabu (18/02/2026).

Anis menjelaskan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Pengawasan akan menyasar kawasan pusat kuliner, pasar, hingga koridor jalan utama yang selama ini menjadi lokasi aktivitas warung makan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah pengawasan bukan semata-mata karena momentum Ramadan. Menurutnya, Satpol PP selama ini memang rutin melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.

“Sebetulnya pengawasan sudah rutin kami lakukan. Ramadan ini ada pengaturan jam operasional. Kalau tidak sesuai ketentuan, itu pelanggaran dan tentu akan kami tindak tegas,” jelasnya.

Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif sebelum penindakan. Namun apabila pelanggaran tetap ditemukan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran hingga tindakan administratif lainnya.

Pemerintah Kota Samarinda melalui Satpol PP berharap para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut. Kepatuhan bersama dinilai penting untuk menjaga toleransi, ketertiban umum, serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkot optimistis suasana Ramadan di Samarinda dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

(*)

banner 325x300