ANALITIKNEWS.COM – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu dan anak di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Selasa (17/2/2026), kini mengarah pada dugaan pelanggaran aturan dimensi dan tonase kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa truk tangki BBM roda enam bernomor polisi B 9854 PFL tersebut seharusnya tidak melintas di ruas jalan tersebut.
Menurutnya, sejak awal Jalan Juanda telah terpasang rambu larangan yang jelas bagi kendaraan dengan berat di atas 8 ton dan lebar lebih dari 2,1 meter. Rambu tersebut dipasang mulai dari simpang masuk hingga kawasan flyover.
“Sudah ada rambunya di awal Jalan Juanda. Kendaraan di atas 8 ton dan lebar lebih dari 2,1 meter itu dilarang masuk. Rambu larangan itu ada di titik awal Juanda, di simpang, hingga kawasan flyover,” tegasnya.
Karakteristik Jalur Juanda
Ia menjelaskan, kendaraan yang datang dari arah Jalan P. Antasari dan berbelok ke kanan menuju Juanda seharusnya tidak diperkenankan melintas apabila melebihi batas dimensi dan tonase yang ditetapkan. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lain, mengingat karakteristik ruas Juanda yang padat aktivitas.
“Apalagi itu truk plat luar (B), seharusnya mengikuti aturan rambu yang ada di Samarinda,” tambah Manalu.
lanjutnya, selama ini pihaknya selalu melakukan pengawasan bersama aparat kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. Namun ia menekankan bahwa kepatuhan pengemudi tetap menjadi faktor paling menentukan dalam mencegah kecelakaan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Samarinda untuk proses penahanan dan tindakan hukum lebih lanjut. Pengawasan terus dilakukan, namun kesadaran pengendara tetap yang utama,” ujarnya.
Manalu menilai, pelanggaran kendaraan berat yang memaksa masuk ke jalur terlarang bukan hanya soal administrasi lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko fatal. Karena itu, Dishub mendorong penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Saat ini, truk tangki berwarna putih-biru tersebut telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang. Sopir truk terancam sanksi berat akibat dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sekaligus pelanggaran terhadap rambu lalu lintas yang berlaku.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk lebih disiplin mematuhi rambu pembatasan. Evaluasi terhadap pengawasan jalur rawan pelanggaran disebut akan terus dilakukan.
Peristiwa tragis di Jalan Juanda ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung fatal. Dishub berharap kepatuhan kolektif pengguna jalan dapat meningkat demi menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tepian.
(*)










