RUU Pemilu Mulai Dibicarakan, Puan Sebut Komunikasi Antar Parpol Terus Berjalan

Ketua DPR RI, Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.com – Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) terus berlangsung di kalangan partai politik.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengataka saat ini, komunikasi antarpartai dilakukan melalui jalur formal maupun informal bersama para ketua umum partai politik.

banner 325x300

Puan menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan seluruh partai politik di parlemen sudah mulai membangun komunikasi untuk membahas arah revisi aturan pemilu menjelang Pemilu 2029.

“Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan terkait dengan hal tersebut,” kata Puan.

Ia menilai pembahasan RUU Pemilu memang membutuhkan komunikasi intensif karena materi yang dibahas berkaitan langsung dengan sistem demokrasi dan pelaksanaan pemilu nasional. Karena itu, DPR bersama partai politik mencoba mencari titik temu agar aturan yang dibentuk nantinya dapat diterima semua pihak.

Puan juga menegaskan bahwa DPR tidak ingin revisi aturan pemilu hanya menguntungkan kelompok tertentu. Menurut dia, kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

DPR Ingin Pemilu Berjalan Jujur dan Adil

Dalam keterangannya, Puan memastikan DPR memiliki komitmen untuk menghadirkan sistem pemilu yang jujur dan adil. Ia mengatakan revisi UU Pemilu harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

“Jadi apa pun kami berkeinginan bahwa pemilu yang akan datang itu bisa dilakukan secara jurdil, kemudian tidak merugikan rakyat, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap dia.

Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap kemungkinan perubahan sejumlah aturan pemilu menjelang 2029. Sejumlah isu yang selama ini menjadi perbincangan antara lain sistem pemilu, ambang batas parlemen, presidential threshold, hingga mekanisme pencalonan legislatif dan kepala daerah.

Meski begitu, DPR hingga kini belum membeberkan secara rinci poin-poin yang akan masuk dalam revisi UU Pemilu. Pembahasan masih berada dalam tahap komunikasi politik antarfraksi dan pimpinan partai.

Puan mengatakan proses pembahasan dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan demokrasi jangka panjang. Menurutnya, setiap keputusan harus mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan stabilitas politik nasional.

Waktu Pembahasan Dinilai Semakin Sempit

Di sisi lain, Puan mengakui waktu pembahasan RUU Pemilu semakin mendekati tahapan Pemilu 2029. Kondisi itu membuat DPR harus segera menentukan langkah agar revisi aturan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Ini kan memang waktunya kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Namun bagaimana yang terbaik untuk rakyat adalah yang paling kami utamakan. Jadi kita akan terus melakukan pembicaraan sebaik-baiknya, informal dan formal,” ujar dia.

Pernyataan tersebut menandakan DPR masih membuka ruang diskusi dengan seluruh partai politik sebelum pembahasan resmi dilakukan secara lebih intensif. Langkah itu dinilai penting agar perubahan aturan pemilu tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.

Sejumlah pengamat politik sebelumnya juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu idealnya diselesaikan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Tujuannya agar penyelenggara pemilu memiliki cukup waktu menyiapkan regulasi teknis dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan waktu yang semakin terbatas, pembahasan RUU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik utama DPR dalam masa sidang mendatang.

(*)

1.115 Tayangan
banner 325x300