ANALITIKNEWS.COM – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menjadi sorotan publik.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis di sektor pupuk, perusahaan ini memberikan klarifikasi resmi terkait temuan BPK.
Melalui surat bernomor 04319/D/HM/D11300/ET/2026, Sekretaris Perusahaan (Sekper) Anggono Wijaya menegaskan bahwa koreksi atas Harga Pokok Produksi (HPP) pupuk bersubsidi merupakan mekanisme penyesuaian rutin sesuai ketentuan yang berlaku. Koreksi tersebut bukan indikasi adanya kecurangan atau fraud.
Pupuk Kaltim menyatakan bahwa seluruh hasil koreksi telah ditindaklanjuti, termasuk penyelesaian aspek pencatatan akuntansi seperti pengelolaan uang muka. Semua langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah dalam laporan keuangan perusahaan.
“Seluruh hasil koreksi telah ditindaklanjuti oleh perusahaan, termasuk penyelesaian aspek pencatatan akuntansi seperti pengelolaan uang muka yang telah diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya, dalam surat resmi tertanggal 30 Maret 2026 itu.
Anggono Wijaya menekankan bahwa Pupuk Kaltim senantiasa melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan menghormati setiap masukan dari BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Kami menghormati setiap masukan dari BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” ujarnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
Diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Pupuk Kaltim mengurai pelbagai persoalan serius.
Selain kelalaian dan mengakibatkan kerugian, kebijakan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu bahkan melabrak sejumlah aturan. Titik mulanya justru dari koreksi terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk subsidi pada 2024.
Melansir LHP BPK RI 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025, salah satu temuan itu adalah tidak tertibnya Pupuk Kaltim dalam menyelesaikan tanggung jawab Uang Muka (UM). Dalam paparan sebanyak 5 halaman (Hal. 40-44), UM disebut sebagai uang perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Digunakan untuk keperluan perusahaan, UM harus dipertanggungjawabkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Apabila telah melebihi batas waktu UM belum dipertanggungjawabkan, maka sisa UM akan direklasifikasi ke Piutang Karyawan. Selanjutnya, akan dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan karyawan bersangkutan sampai lunas. Pemotongan akan dilakukan setelah konfirmasi sebanyak dua kali oleh Departemen Akuntansi Pupuk Kaltim kepada karyawan bersangkutan.
BPK juga menegaskan bahwa UM tidak berlaku untuk perjalanan dinas dan penggantian biaya rujukan pengobatan karyawan.
“UM tidak termasuk untuk perjalanan dinas dan uang muka penggantian referal berobat karyawan,” jelas BPK RI dalam LHP itu.
UM yang telah dipertanggungjawabkan, akan dicatat sebagai biaya perusahaan didalam General Ledger (GL). Baik pada Systems, Applications, and Products (SAP) maupun Business Planning and Consolidation (BPC) sesuai akun biayanya. BPC merupakan aplikasi yang digunakan untuk menghitung HPP pupuk bersubsidi dimana seluruh biaya murni perusahaan akan terentry pada General Ledger Business Warehouse (GL-BW) untuk dilakukan koreksi level I dan II.
Selanjutnya, seluruh biaya berserta koreksinya pada GL-BW akan diolah dalam sistem BPC. Jika biaya tersebut memenuhi kriteria Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 28 tahun 2020, maka biaya akan ditagihkan ke Pemerintah sebagai komponen HPP Pupuk Bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan terhadap pembebanan UM akhir tahun ke dalam komponen HPP Pupuk Bersubsidi itulah, BPK RI menemukan dua masalah utamanya.
Masalah Review UM oleh Departemen Akuntansi dan SPI
Pertama, Departemen Akuntansi dan Kompartemen Satuan Pengawasan Intern (SPI) ternyata tidak mereview secara akurat atas pembebanan UM pada akhir tahun. Menurut BPK RI, proses review awal terhadap biaya murni dan alokasi biaya yang membentuk komponen biaya HPP Pupuk Bersubsidi, dilakukan oleh Departemen Akuntansi. Kemudian dilakukan review lebih lanjut oleh Kompartemen SPI.
Proses penyusunan dan review tersebut kemudian menghasilkan asersi manajemen. Yakni berupa Laporan Perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi 2024 –unaudited– yang disampaikan kepada BPK RI untuk dilakukan audit final.
Berdasarkan analisis terhadap data GL-BW 2024, diketahui bahwa terdapat pembebanan biaya yang berasal dari UM pada akhir tahun sebesar Rp47.542.807.680,00 yang tidak dikoreksi dan masuk sebagai komponen Pupuk Bersubsidi sesuai asersi manajemen.
Biaya tersebut, terdiri dari jasa audit, konsultan, makan minum, pendidikan dan pelatihan, promosi, penelitian, dan lain-lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika didalamnya terdapat biaya yang seharusnya tidak dapat dibebankan ke subsidi.
Antara lain, UM yang belum dipertanggungjawabkan yang direalisasikan di tahun berjalan maupun yang direalisasikan untuk kegiatan 2025. Lalu, biaya pada UM yang tidak sesuai dengan Permentan Nomor 28 Tahun 2020. Seperti biaya promosi, biaya pendidikan dan pelatihan, biaya publikasi, dan biaya-biaya lainnya yang tidak berkenaan dengan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Atas UM yang belum dipertanggungjawabkan (bukti pertanggungjawaban belum disampaikan, Red.) tersebut, baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI, tidak melakukan dan mengusulkan koreksi. Sehingga seluruh biaya UM akhir tersebut masuk ke komponen HPP Pupuk Bersubsidi unaudited,” terang BPK RI.
UM Akhir Tahun Belum Dipertanggungjawabkan
Kedua, UM akhir 2024 sebesar Rp45.255.427.574 miliar belum dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui jika dari UM akhir tahun yang tidak dilakukan koreksi sebesar Rp47.542.807.680,00 miliar tersebut, terdapat biaya-biaya yang seharusnya tidak dapat dibebankan ke dalam HPP Pupuk Bersubsidi sebesar Rp45.255.427.574,00. Rincian UM yang belum dipertanggungjawabkan atau tidak sesuai Permentan Nomor 28 Tahun 2020 itu bisa disimak dalam infografis di bawah ini.
Dari tabel di atas menunjukkan, UM yang belum dipertanggungjawabkan hingga akhir tahun 2024 sebesar Rp45.255.427.574 miliar. Bahkan, sampai akhir pemeriksaan BPK RI di Pupuk Kaltim, UM sebesar Rp33.039.854.713,00 miliar (Rp20.307.554.222 miliar + Rp12.732.300.491 miliar) belum ada pertanggungjawaban.
Meski UM sebesar Rp12.215.572.861 miliar sudah diperoleh pertanggungjawaban, namun ternyata tidak dapat dibebankan subsidi sesuai Permentan Nomor 28 Tahun 2020 sebagaimana tertera di bawah.
Atas UM yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, BPK RI mengakui terdapat pembatasan ruang lingkup sehingga tidak dapat melakukan pengujian eksistensi dan kesesuaian pembebanan biaya. Terutama dengan Permentan Nomor 28 Tahun 2020. Di lain sisi, tidak dapat dipastikan ke depannya apakah untuk UM yang belum dipertanggungjawabkan tersebut akan benar-benar direalisasikan dalam kegiatan atau dikembalikan ke kas perusahaan. Baik disetorkan kembali atau melalui pemotongan gaji karyawan.
“Oleh karena itu, berdasarkan kondisi UM yang belum dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, BPK RI telah mengajukan koreksi terhadap biaya murni atas pembebanan UM tersebut sebesar Rp45.255.427.574 miliar dan seluruhnya telah disetujui oleh manajemen,” pungkas BPK RI
(*)









