Proyek Teras Samarinda Tahap II Dilanjutkan, Fokus di Tiga Titik Strategis

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota Samarinda kembali melanjutkan pengerjaan proyek strategis Teras Samarinda dengan memulai Tahap II, yang secara khusus dirancang untuk mempercantik dan meningkatkan kenyamanan kawasan pusat kota.

Proyek ini hadir sebagai bukti nyata komitmen Pemkot Samarinda dalam menghadirkan ruang publik yang modern dan ramah bagi seluruh masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa Tahap II meliputi tiga titik utama yang sangat strategis, yaitu di depan Kantor Gubernur, sisi terminal, dan di depan Pasar Pagi yang sebelumnya dikenal sebagai pasar buah. Ketiga segmen ini menjadi fokus utama untuk memberikan sentuhan estetika dan fungsionalitas yang optimal bagi warga dan pengunjung kota.

“Tahap dua ada tiga kegiatan, ada di segmen depan Kantor Gubernur, segmen di sebelah terminal, dan di depan Pasar Pagi yang dulu jadi pasar buah. Nah, tiga-tiganya itu berjalan,” jelas Desy.

Ia menjelaskan bahwa keterlambatan proses pengerjaan disebabkan karena prosedur audit yang harus dilalui dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa terlambat? Karena itu memang kami harus melewati proses audit dari KPK sebelum ditayangkan. RAB-nya harus diaudit dulu makanya agak terlambat. Ada penilaian dari KPK dulu baru bisa ditayangkan,” katanya.

Saat ini, progres fisik di masing-masing segmen sudah mencapai 3 hingga 4 persen dengan total anggaran sekitar Rp60 miliar, segmen terbesar berada di depan Kantor Gubernur karena pekerjaan strukturnya yang lebih kompleks.

“Yang paling berat pekerjaannya di depan Kantor Gubernur karena itu struktur, membuat area pedestrian di atas aliran sungai. Secara struktur itu berat dibanding dua segmen yang lain karena hanya penataan kawasan,” ujarnya.

Dinas PUPR menargetkan seluruh pekerjaan rampung pada Desember 2025 sesuai kontrak melewati tenggat tersebut akan dikenai sanksi denda. Terkait pelibatan kontraktor dari luar daerah, ia  menekankan keterbatasan intervensi Pemkot dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

“Secara upaya kita tidak bisa membatasi orang untuk mengikuti lelang yang bisa kita batasi adalah kemampuan teknis untuk menata kawasan tapi kalau mereka dari luar secara aturan mereka boleh dan menang lelang,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat evaluasi terhadap kontraktor luar agar tidak menimbulkan dampak terhadap keberlangsungan proyek. 

“Kita tetap belajar dari pengalaman kalau pelaksana dari luar daerah, ya kita harus lebih detail dan intens menilai karena ujung-ujungnya, takutnya kita yang kena,” tutupnya.

(*)

Exit mobile version