Polri Pecat Bripda MS, Komisi III Nilai Langkah Tegas Jaga Marwah Institusi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Polri mengambil langkah tegas memecat Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku menganiaya seorang remaja berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Tual.

Langkah Polri ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

banner 325x300

Habiburokhman mengatakan oknum seperti itu hanya akan menjadi duri dalam daging atau beban institusi.

“Kami apresiasi sikap tegas Mabes Polri tersebut. Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi,” ujar Habiburokhman, Selasa (24/2/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, tindakan Bripda MS sangat fatal dan mencoreng upaya reformasi yang sedang dijalankan Polri.

“Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal, dia malah melakukan kesalahan sangat fatal,” tegasnya.

Habiburokhman menekankan bahwa selain sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bripda MS juga harus diproses secara pidana.

“Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana,” katanya.

Polri Pecat Bripda MS

Sebelumnya, Polri resmi memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AT (14) di Tual hingga meninggal dunia.

Keputusan tegas ini melalui sidang Komisi Kode Etik Polri di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

Sidang dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi.

Bertindak sebagai penuntut dalam sidang tersebut adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menjelaskan hasil sidang etik tersebut.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujarnya pada Selasa (24/2) dini hari.

Ia menambahkan, “Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”

Dengan putusan ini, Bripda MS dinyatakan melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berat. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat menjadi bentuk akuntabilitas institusi Polri atas tindakan anggotanya yang berujung pada hilangnya nyawa seorang siswa MTs.

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis (19/2).

Oknum anggota Brimob tersebut bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku.

“Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Jumat (20/2).

Rosita mengatakan, kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan.

“Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya.

(*)

banner 325x300