ANALITIKNEWS.COM – Upaya pemulihan kerugian keuangan daerah dalam perkara korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) terus berlanjut. Hingga saat ini, pengembalian yang telah diterima BKS secara tunai mencapai Rp4,2 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari dua tahap pengembalian. Tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar, kemudian disusul pengembalian tahap kedua senilai Rp1,7 miliar.
Pengembalian tahap kedua dilakukan secara simbolis di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10) pagi. Kajari Samarinda Haedar menyerahkan pengembalian tersebut kepada Direktur Utama BKS Nidya Listiyono.
Nidya mengatakan, pengembalian tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan daerah akibat perkara yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020.
“Ini langkah positif dari upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. Dari dua tahap kami sudah menerima total Rp4,2 miliar. Terima kasih Kejari Samarinda,” ujar Nidya.
Namun, proses pemulihan belum berhenti. Masih terdapat aset senilai sekitar Rp21,2 miliar yang akan dikembalikan dalam beberapa tahap berikutnya.
Aset tersebut terdiri dari sejumlah bentuk, di antaranya tanah, kendaraan berat, hingga bangunan. Jika seluruh proses pengembalian tersebut terealisasi, total nilai pemulihan kerugian yang telah dan akan diterima BKS mencapai sekitar Rp25,4 miliar.
“Masih ada beberapa tahap lagi dalam bentuk aset, tanah, kendaraan berat, bangunan, totalnya mencapai Rp21,2 miliar,” kata Nidya yang akrab disapa Tyo.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan transaksi jual beli batu bara di lingkungan BKS. Dalam penanganannya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah menetapkan sejumlah tersangka serta mengamankan barang bukti.
Bagi BKS, proses pengembalian tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengamankan kembali aset milik daerah.
Tyo berharap sinergi antara BKS dan aparat penegak hukum dapat terus dilakukan. Menurutnya, Forum BUMD Kaltim juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kejati Kaltim sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam pengelolaan dan pembangunan daerah.
“Kami berharap kerja sama seperti ini bisa terus berlanjut. Kami dari Forum BUMD Kaltim juga telah menggelar MoU dengan Kejati Kaltim untuk terus bersinergi dalam membangun Kaltim,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Samarinda Haedar menyebut pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara, termasuk memastikan aset yang menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara dapat kembali.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi serta menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” tegas Haedar.
(*)
