Pemerintah Tegaskan Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi bantuan sosial (bansos) berjalan tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan bahwa setiap penerima bantuan sosial yang terbukti terlibat dalam perjudian online akan langsung dikenakan sanksi tegas.

Menurut Muhaimin, bantuan sosial yang diterima oleh pihak tersebut akan segera dihentikan, dan rekening penerima akan ditutup secara otomatis.

“Langsung dihentikan bantuannya dan rekeningnya langsung ditutup,” ujar Muhaimin di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/7) malam.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan penutupan rekening penerima Bansos yang bermain judi online tersebut otomatis dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Sudah otomatis PPATK menutup,” kata Cak Imin.

Ketika ditanya mengenai nasib penerima Bansos yang diduga terlibat pendanaan terorisme, Muhaimin membantah data tersebut.

“Enggak ada,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima Bansos merupakan pemain judi online selama tahun 2024.

Pada rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7), Ivan menjelaskan data tersebut merupakan pencocokan data antara penerima Bansos dengan pemain judi online.

Selain itu, dia mengungkapkan lebih dari 100 orang penerima Bansos disebut terlibat pendanaan terorisme.

“Ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” ujarnya.

(*)

Exit mobile version