Hukum  

KPK Pastikan Pengalihan Penahanan Yaqut Sesuai Prosedur Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tahanan rumah.

Pengalihan ini dilakukan sejak Kamis (18/3) malam, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

banner 325x300

Yaqut sebelumnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perubahan status tersebut.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” ujar Budi pada Sabtu (21/3).

Ia menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Budi menjelaskan bahwa permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ucapnya.

Pengawasan Ketat

Ia menekankan bahwa meski status penahanan berubah, KPK tetap melakukan pengawasan ketat.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelas Budi.

Keputusan ini menimbulkan sorotan publik karena dianggap berbeda dengan perlakuan terhadap tersangka lain.

Sebagai contoh, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pernah mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.

Namun, KPK menolak anggapan adanya perlakuan istimewa.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” tutur Budi.

Pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut menunjukkan bahwa KPK memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan sesuai kondisi tersangka.

Meski demikian, publik tetap menyoroti aspek keadilan dan kesetaraan perlakuan hukum. KPK menegaskan bahwa keputusan ini bukan bentuk pengecualian, melainkan bagian dari prosedur hukum yang sah.

Dengan pengawasan melekat, KPK berupaya memastikan bahwa proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan meski tersangka berada di rumah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Yaqut masih dalam tahap penyidikan. KPK menegaskan bahwa strategi penanganan perkara akan terus disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Pengalihan penahanan ini menjadi salah satu langkah yang diambil dalam rangka menjaga kelancaran proses hukum, sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan sesuai ketentuan KUHAP.

Dengan demikian, meski Yaqut kini berstatus tahanan rumah, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadapnya tetap berjalan sesuai aturan.

Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang menyangkut isu sensitif terkait pengelolaan kuota haji dan integritas pejabat negara.

(*)

banner 325x300