ANALITIKNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus bergulir.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, salah satu agenda besar yang melibatkan kepentingan umat Islam di Indonesia.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menuju mobil tahanan. Di hadapan awak media, ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kasus yang dituduhkan.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.
Pernyataan tersebut menjadi pembelaan awal yang ia sampaikan langsung kepada publik.
Alasan KPK Menunda Penahanan
KPK menjelaskan alasan penahanan baru dilakukan setelah dua bulan penetapan tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).
Menurut Asep, bukti yang dikumpulkan penyidik semakin menguatkan posisi KPK untuk dibawa ke persidangan.
Ia menambahkan, kecukupan bukti dalam penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah diuji melalui praperadilan. Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” terang Asep.
Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus kuota haji. Publik menunggu bagaimana persidangan akan mengungkap detail dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
Kasus ini menyentuh isu sensitif karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah haji, yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu jemaah dari Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengatur kuota haji kini menjadi perhatian utama masyarakat.
(*)










