Hukum  

Kasus Kuota Haji, KPK Resmi Tahan Gus Alex

KPK tahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus Kuota Haji
KPK tahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus Kuota Haji
banner 120x600
banner 468x60

ANALITIKNEWS.COM – Mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditahan KPK pada Selasa (17/3/2026).

Gus Alex ditahan usai jalani pemeriksaan kasus kuota haji di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

banner 325x300

Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan.

Dalam kesempatan itu, Gus Alex menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex saat dikawal menuju mobil tahanan.

Ia juga membantah ada uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke penyidik.

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” ungkap dia.

“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” sambungnya.

KPK Tahan Yaqut

Sebelumnya KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 12 Maret 2026

Penahanan dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji, salah satu agenda besar yang melibatkan kepentingan umat Islam di Indonesia.

Di hadapan awak media, ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari kasus yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.

Pernyataan tersebut menjadi pembelaan awal yang ia sampaikan langsung kepada publik.

Alasan KPK Menunda Penahanan

KPK menjelaskan alasan penahanan baru dilakukan setelah dua bulan penetapan tersangka. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3).

Menurut Asep, bukti yang dikumpulkan penyidik semakin menguatkan posisi KPK untuk dibawa ke persidangan.

Ia menambahkan, kecukupan bukti dalam penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah diuji melalui praperadilan. Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Secara formil, apa yang dilakukan penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” terang Asep.

Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus kuota haji. Publik menunggu bagaimana persidangan akan mengungkap detail dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.

Kasus ini menyentuh isu sensitif karena berkaitan langsung dengan pengelolaan ibadah haji, yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu jemaah dari Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengatur kuota haji kini menjadi perhatian utama masyarakat.

(*)

banner 325x300