ANALITIKNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan Dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang masih berlansung.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengaku kliennya belum menerima informasi resmi terkait pencegahan tersebut.
“Klien belum tahu tentang itu. Kami masih menunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Hotman, Jumat (27/6).
Meskipun demikian, Hotman memastikan bahwa Nadiem akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum.
“Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
Pencegahan ini dilakukan di tengah proses kasus Dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang masih terus bergulir.
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” imbuhnya.
Selain itu, panggilan lanjutan kepada Nadiem masih diperlukan lantaran terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.
“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.
Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem. Ia mengatakan penyidik kini masih memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin.
“Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan,” tuturnya.
“Tapi saya kira dengan berbagai pertanyaan yang kemarin sudah disampaikan, saya kira memang masih ada hal-hal yang harus digali dari yang bersangkutan,” kata tambah Harli.
(*)
