ANALITIKNEWS.COM – Proyek rehabilitasi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menuai banyak sorotan negatif dari berbagai pihak.
Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kaltim menduga proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim ini banyak permasalahan, hingga dugaan korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Terkait hal ini, EMAK Kaltim melaporkan proyek yang dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pada Selasa (18/3/2025).
Diketahui, Proyek ini dikerjakan oleh PT. Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 55 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. EMAK Kaltim menduga ada potensi pada kerugian negara dalam proyek puluhan miliar rupiah itu
“Kami terdiri dari elemen-elemen mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi, menyampaikan laporan ini terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi pada proyek rehabilitasi 4 gedung DPRD Kaltim,” ujar Koordinator EMAK Kaltim, Adit bersama dua rekannya saat memberikan laporan ke Kejati Kaltim.
Emak Kaltim berharap agar Korps Adhyaksa bisa bergerak cepat mengusut proyek puluhan miliar di gedung DPRD Kaltim.
Lebih lanjut Adit mengatakan jika laporan ini disusun berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, baik pengamatan publik maupun apa yang sudah tampak di media massa.
Diketahui, proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 menelan anggaran sebesar Rp55.000.703.000 (Rp55 Miliar).
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana dan PT. Surya Cipta Engineering sebagai konsultan pengawas.
“Proyek ini menuai sorotan negatif di kalangan publik, terutama di media sosial, terkait dengan sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan. Beberapa keluhan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim sendiri bahkan,” terangnya.
Banyaknya item yang belum sempurna dalam pekerjaan rehabilitasi, kehilangan barang di dalam ruangan gedung yang telah direhabilitasi juga tak lepas dari sorotan.
“Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara. Salah satu bukti yang dapat digunakan adalah kontrak kerja yang telah disepakati antara pihak pemerintah dan kontraktor,” ujarnya.
“Penting untuk diketahui Bersama bahwa korupsi bukanlah delik aduan, yang berarti pihak penegak hukum dapat bergerak meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti yang cukup yang menunjukkan kerugian negara,” sambung Adit.
Berdasarkan fakta dan informasi yang telah dipaparkan, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK), meminta kepada Kejati Kaltim untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim ini.
“Kami berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, guna memastikan agar anggaran yang telah digelontorkan dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami harap dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto juga menegaskan sudah menerima laporan resmi pihak Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK).
“Ya kami telah terima. Mereka memberi laporan resmi melalui pelayanan satu pintu,” kata Toni.
Selanjutnya, kata Toni, Kejati Kaltim akan mendalami laporan terlebih dahulu laporan yang sudah diterima pihaknya. Tentunya, tindak lanjut laporan sangat bergantung dari kelengkapan yang diberi pihak pelapor.
“Proses pendalaman ini juga tergantung dengan laporan awal. Intinya kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, yang mana sesuai dengan tupoksi yang ada. Laporan yang kita terima, akan diproses sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.
(*)










