Anggota Brimob Aceh Desersi, Bergabung Jadi Tentara Bayaran Rusia

Anggota Brimob Aceh Desersi, Bergabung Jadi Tentara Bayaran Rusia
Anggota Brimob Aceh Desersi, Bergabung Jadi Tentara Bayaran Rusia

ANALITIKNEWS.COM –  Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Aceh bernama Muhammad Rio resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti meninggalkan dinas tanpa izin dan bergabung dengan pasukan bayaran Rusia yang berperang di Ukraina. Kasus ini menjadi sorotan karena jarang terjadi di tubuh kepolisian Indonesia.

Rio diketahui tidak hadir dalam dinas sejak awal Januari. Pihak Provos Brimob Polda Aceh telah melayangkan dua kali panggilan, namun tidak ada jawaban.

Situasi semakin jelas ketika pada Rabu, 7 Januari, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah rekannya di Polda Aceh.

Pesan tersebut berisi foto dan video dokumentasi yang menunjukkan dirinya telah resmi bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Dalam rekaman itu, Rio memperlihatkan proses pendaftaran hingga rincian gaji yang diterima dalam mata uang rubel, yang kemudian dikonversi ke rupiah dengan jumlah cukup besar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto membenarkan informasi yang tersebar itu.

“Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” kata Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

Upaya Pencarian dan DPO

Sebelum ada pesan ini, Provos Polda Aceh sebenarnya sudah mencari Rio karena sudah tak hadir dalam dinas. Dua kali panggilan juga sudah dilayangkan namun tak membuahkan hasil.

Provos Brimob juga disebut telah melaporkan Rio ke Bidpropam Polda Aceh dan Brimob juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status Rio kini sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian. Dalam Sidang KKEP pada Kamis dan Jumat (8-9/1) lalu, Rio terbukti bersalah dan diputuskan dipecat.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Joko.

Sebelum sidang etik ini, Rio menurut Joko telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri yakni kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusan adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Bripda Muhammad Rio ini pernah bermasalah karena melanggar kode etik profesi Polri. Putusannya berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko,Sabtu (17/1).

Secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali atas kasus perselingkuhan dan dua kali atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Beberapa waktu lalu seorang mantan marinir, TNI AL juga bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Dalam informasi yang beredar, mantan marinitersebut, Satria Kumbarterluka parang karena serangan drone Ukraina.

(*)

Exit mobile version