ANALITIKNEWS.COM – Seorang buruh bangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) bernama R (26), nekat menghabisi nyawa seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) bernama W (46) di Penajam Paser Utara (PPU) pada Jumat (30/5/2025) lalu.
Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan ucapan korban usai melakukan hubungan badan.
Kasat Reskrim PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan R ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/6/2025) di Wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Saat diamankan pelaku mengaku membunuh korban yang dikenalnya di aplikasi MiChat lantaran tersinggung.
“Ada ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung hingga nekat melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap Dian saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2025).
Dian melanjutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat malam (30/5/2025) di sebuah penginapan di wilayah Sepaku, PPU. Saat itu W ditemukan tergeletak di dalam kamar oleh pegawai penginapan, tepatnya pada Sabtu pagi, setelah malam kejadian.
Dari temuan itu, petugas dengan cepat mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. DARI serangkaian penyelidikan polisi akhirnya mendapatkan petunjuk
identitas pelaku dan keberadaannya yang kabur ke kampung halamannya di Cianjur.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami berangkat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” ungkapnya.
Kepada polisi, R mengaku awal mula bertemu korban setelah mereka melakukan kesepakatan bertemu lewat aplikasi MiChat. Ia pun datang menemui korban di penginapan yang tak jauh dari lokasi bekerja. Setelah melakukan hubungan badan, R mengaku kesal terhadap korban karena ucapnya. Walhasil terjadilah penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban melayang.
“Awalnya pelaku mencekek leher korban, karena korban melawan akhirnya pelaku memeteng korban hingga tak bergerak lalu pelaku kabur membawa uang Rp 200 ribu serta handphone milik korban,” terangnya.
Saat ini R telah di tahan di Rutan Polres PPU guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, serta dugaan pencurian Pasal 362 maupun Pasal 365 KUHP.
(tim redaksi)





