DPRD Samarinda Dorong Penataan Bantaran Sungai, Relokasi Warga hingga Pembangunan RTH

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Jasno
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Jasno

ANALITIKNEWS.COM – Pemerintah Kota Samarinda didorong untuk terus memperkuat penataan kawasan bantaran sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengatasi persoalan banjir sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Dorongan ini sebagaimana disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Jasno.

Jasno menekankan bahwa pemerintah tidak cukup hanya melakukan penertiban bangunan. Pemkot Samarinda perlu mengintegrasikan pendataan, edukasi masyarakat, relokasi warga terdampak, normalisasi sungai, hingga pengawasan tata ruang secara berkesinambungan agar penanganan memberikan hasil nyata.

“Pemerintah harus bertindak tegas agar pelanggaran tata ruang tidak semakin meluas. Jika satu bangunan dibiarkan berdiri, masyarakat lain bisa terdorong melakukan hal yang sama. Karena itu, aturan harus diterapkan secara konsisten,” ujar Jasno.

Karena itu, Jasno mendorong Pemkot Samarinda merancang program penataan kawasan secara terencana, bukan sekadar menggelar penertiban dalam waktu tertentu.

Pemerintah perlu memetakan kondisi bangunan secara akurat, menyampaikan aturan kepada masyarakat, serta merumuskan tahapan penanganan yang transparan agar pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan mendapat pemahaman warga.

Relokasi Warga Harus Mengedepankan Kelayakan Hunian

Dalam penataan kawasan sempadan sungai, Jasno menegaskan bahwa pemerintah harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dari kebijakan. Pemkot Samarinda perlu menyiapkan skema relokasi yang jelas, mempertimbangkan kondisi warga terdampak, dan memastikan tersedianya alternatif tempat tinggal yang lebih layak serta aman.

Pendekatan tersebut penting agar upaya penataan sungai tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan penggusuran, melainkan sebagai bagian dari pembenahan lingkungan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Penanganan ini harus mengutamakan relokasi, bukan hanya membongkar rumah warga. Pemerintah perlu memastikan masyarakat terdampak memiliki tempat tinggal pengganti yang lebih layak dan aman sebelum penataan sungai dilaksanakan,” tegasnya.

Jasno berharap pemerintah mampu menyelaraskan kebutuhan penataan kawasan dengan perlindungan kepentingan warga. Dengan perencanaan yang matang dan komunikasi yang terbuka, proses relokasi diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta meminimalkan potensi konflik sosial.

Pengawasan Dini Cegah Munculnya Bangunan Baru

Selain menata permukiman yang sudah berdiri, Jasno menilai Pemkot Samarinda perlu memperkuat pengawasan sejak tahap awal pembangunan. Ia mendorong camat, lurah, ketua RT dan RW, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membangun koordinasi yang lebih intensif untuk mengidentifikasi dan mencegah pembangunan baru di kawasan sempadan sungai.

Menurutnya, aparat di tingkat wilayah memiliki peran penting dalam mendeteksi aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. Pemerintah dapat mengambil tindakan lebih cepat ketika menemukan penumpukan material bangunan, pemasangan patok, atau tanda-tanda awal pembangunan fondasi.

Jasno menilai langkah pencegahan tersebut lebih efektif daripada menunggu bangunan selesai sebelum melakukan penertiban. Selain berpotensi menekan biaya penanganan, pengawasan sejak dini juga dapat mengurangi risiko perselisihan dengan masyarakat akibat bangunan yang telanjur berdiri.

“Jangan menunggu bangunan selesai baru ditertibkan. Begitu ada tanda pembangunan di sempadan sungai, harus segera ditegur dan dihentikan sesuai aturan,” katanya.

Ia pun mendorong seluruh unsur pemerintahan di tingkat kota hingga lingkungan permukiman menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Dengan demikian, kebijakan penataan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mencegah munculnya pelanggaran serupa pada masa mendatang.

Jasno juga mengusulkan agar Pemkot Samarinda memanfaatkan lahan bekas permukiman yang telah ditata sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Pemerintah dapat mengembangkan kawasan tersebut menjadi taman kota, jalur jogging, area olahraga, hingga taman bermain ramah anak yang dilengkapi pepohonan peneduh.

Menurutnya, pemanfaatan lahan secara produktif akan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang lebih tertata. Keberadaan RTH juga dapat membantu menjaga fungsi kawasan sempadan sungai dan mencegah lahan yang telah ditertibkan kembali ditempati bangunan tanpa izin.

“Setelah penataan selesai, lahan tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk fasilitas publik, seperti taman dan area olahraga. Dengan begitu, masyarakat memperoleh ruang terbuka yang bermanfaat dan risiko munculnya kembali bangunan liar dapat ditekan,” ungkapnya.

(adv)